Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Bidang Aset BPKD Kab. Luwu melaksanakan rekonsiliasi, sosialisasi dan inventarisasi aset BMD Pemkab kepada seluruh pengurus barang Perangkat Daerah Kabupaten Luwu.
Terkait sosialisasi dan inventarisasi BMD, Bidang Aset BPKD luwu memperkenalkan kepada pengurus barang SKPD Pemkab Luwu terkait aplikasi ASET QOE. Menurut Kepala Bidang Aset BPKD Kab. Luwu, aplikasi ini akan menghasilkan label Aset BMD berupa stiker Qr Code. Melalui aplikasi ini seluruh barang akan memiliki stiker Qr Code masing-masing yang akan ditempelkan ke tiap BMD.
Kemudian dengan mengarahkan kamera handphone ke stiker Qr Code tersebut akan menampilkan pada layar handphone foto barang,nomor register barang,kondisi barang,spesifikasi barang dan nama pengguna aset tersebut, dan khusus kendaraan dinas ditambahkan nomor rangka dan nomor mesin serta tanggal jatuh tempo pajak kendaraan.
Dengan label QR Code tersebut diharapkan pengamanan aset BMD pemerintah Kab. Luwu akan lebih tertib, transparan dan akuntabel di era yang serba digitalisasi saat ini. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 8 Juli 2022 sampai dengan 26 Juli 2022 bertempat di ruangan bidang aset BPKD Kab. Luwu.